Bandar Lampung — Universitas Bandar Lampung membentuk Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung yang disingkat PUSAKA UBL. Pusat studi ini diinisiasi oleh Zainudin Hasan,SH,MH yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).
Pusat studi ini dibentuk atas dasar keprihatinan UBL terhadap korupsi dan pencucian uang yang terjadi di Indonesia, kami berharap dengan penelitian, pengkajian dan pendidikan anti korupsi bisa memberikan solusi terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pencuciang uang di indonesia, khususnya di Lampung ujar Zainudin.
Rektor Universitas Bandar Lampung menyambut baik dan positif atas pendirian pusat studi anti korupsi dan pencucian uang tersebut, beliau berharap agar kedepan PUSAKA UBL bisa berkontribusi baik melalui penelitian dan kajian maupun pengabdian sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.