DPRD Pertegas Perda Pengelolaan Distribusi Gabah

Pers: Nova Fitriani

Sembilanwartaglobal.com

Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar benar – benar menegakkan Paraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas. Hal itu disampaikan oleh Sahdana anggota Komisi I DPRD Lampung, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama satgas pangan di Ruang Rapat Besar DPRD Lampung.

Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” ujarnya, Rabu (31/05/2023).

Namun disisi lain, kata Sahdana. Keluarnya penjualan padi ke daerah lain, didasari atas harga beli didalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.

“Nah, disini peran pengawasan dari Provinsi dan kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar – benar kerja,” ungkapnya.

Padahal, Sahdana melanjutkan. Ketika peran pemerintah Provinsi Lampung sendiri aktif, hingga kepala desa, camata dan Pemkab hadir. Persoalan Padi ini tidal terjadi. “Dikampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” kata Sahdana.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan