DPRD Pasaman Gelar Paripurna Nota Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah

Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

DPRD Pasaman melaksanakan rapat sidang Paripurna dipimpin oleh Bustomi, dan dua pimpinan lainnya yaitu Danny Ismaya dan Yasri serta seluruh anggota DPRD Pasaman di ruang sidang DPRD.

DPRD terus bergerak dan berbuat untuk memperjuangkan berbagai hal menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, agar kegiatan pembangunan yang telah dilakukan maupun sedang dilakukan serta akan dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, hal ini terlihat dengan telah disahkan sejumlah Peraturan daerah di kabupaten Pasaman pada tahun 2023 ini.

Seperti baru – baru ini, Bupati Pasaman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menandatangani nota persetujuan bersama rancangan Peraturan daerah tentang Pembentukan, Fungsi dan Tugas.

Struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melalui rapat sidang paripurna DPRD Pasaman dilaksanakan pada Rabu (5/07/2023) yang lalu di ruang sidang utama DPRD kabupaten Pasaman.

Selain itu, juga ditanda tangani Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak, dan Rancangan Peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2022.

Penandatanganan 3 buah rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama selaku pihak I (pertama) dan Ketua DPRD Pasaman Bustomi, Wakil Ketua Danny Ismaya dan Wakil Ketua Yasri, selaku Pihak 2 (kedua) disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Pasaman, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Mara Ondak, Sekwan Yusrizal dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Pasaman serta beberapa media cetak, online dan media elektronik yang bertugas di kabupaten Pasaman.

Bupati Pasaman H. Benny Utama dan Sekretaris Daerah Mara Ondak, pada sidang pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut secara langsung membacakan rancangan tersebut dihadapan Ketua dan Anggota DPRD Pasaman, Dimana dari hasil penyampaian oleh Bupati tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Pasaman telah membahas dan menyepakati, menerima dan menyetujui 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh bupati tersebut.

Sementara itu, Yasri Wakil Ketua DPRD Pasaman dari partai Golkar ini kepada media mengatakan bahwa secara umum tugas DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi budgetting (anggaran), fungsi kontrol dan pengawasan serta fungsi legislasi. Jadi, kami sebagai wakil rakyat terus melakukan fungsi – fungsi tersebut secara maksimal, agar pemerintahan dan pembangunan berjalan dan terlaksana sebagaimana mestinya.

Sehingga masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Pasaman dapat menikmati dan merasakan geliat pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Pasaman.

“Untuk itu, marilah secara bersama-sama kita kawal pemerintahan dan gerak pembangunan ini agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan, guna mensukseskan kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,” ujar Yasri yang pada periode sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua DPRD Pasaman.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan