BANDARLAMPUNG-Berita ditetapkannya salah seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional telah ditetapkan sebagai teraangka dan kasusnya telah dinyatakan P21, dijawab ringan oleh pengacaranya, Ahmad Handoko, Jum’at (3/11) malam.
Dikatakan Ahmad Handoko, hingga kini pihaknya belum sama sekali memperoleh salinan atau menerima tembusan perihal yang menyebar di media.
“Alhamdulillah belum. Tapi kalaupun berita tersebut benar adanya, pun bukan persoalan besar,” ungkap Handoko.
Persoalan tersebut dijelaskan Handoko, masalah hutang piutang dibuat secara notaris. Dan dilengkapi dengan jaminan yang nilainya melampaui jumlah pinjaman. Selain itu, hutang piutang teraebut sudah dicicil dan mendekati lunas.
Menurut dugaan Handoko, munculnya kasus ini semata-mata pembunuhan karakter terhadap klien nya yang kini siap-siap berkontestasi pada Pileg 2024.
Namun Handoko mengatakan, kliennya siap menghadapi masalah tersebut. Handoko menyakini akan memenangkan perkara dimaksud.
Seperti diberitakan banyak media,
calon Legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Lampung I, H.Darussalam, S.H., dinyatakan perkaranya dinyatakan P21. Dan telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polda Lampung atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadhila Astutik kepada media menjelaskan kasus tersebut telah dinyatakan Jaksa Kejati Lampung tahap II atau berkas lengkap setelah melewati proses Penyidikan.( red )