Pers: Nova Fitriani
sembilanwartaglobal.com
UKM-F Mahkamah Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) bersama perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Provinsi Lampung menggelar konferensi pers dan pembacaan draf Simposium Hukum Daerah 2019. Acara diselenggarakan di Aula Gedung D Fakultas Hukum Unila.
Konfrensi pers diadakan sebagai hasil akhir rangkaian kegiatan Simposium Hukum Daerah 2019 yang berlangsung sejak 27 Desember 2019 hingga 30 Desember 2019 di FH Unila. Agenda konferensi adalah pembacaan draf rekomendasi terkait peraturan daerah Lampung dalam pencegahan, penanganan, dan penindakan kekerasan perempuan dan anak.
Draf rekomendasi tersebut dibagi dalam tiga komisi yaitu komisi I tentang pencegahan, komisi II tentang penanganan, dan komisi III tentang penindakan. Adapun beberapa isi draf rekomendasi yang disampaikan ketua simposium hukum daerah adalah materi pendidikan seks yang hendaknya dimasukkan pada satuan pendidikan melalui kurikulum muatan lokal disesuaikan dengan kearifan lokal.
Pada draf penanganan terkait anak sebagai korban kekerasan seksual yang akan melakukan tindakan yang sama kepada orang lain maka rekomendasi yang diberikan adalah pemberian afirmasi berupa program rehabilitasi psikis dan fisik seumur hidup dan gratis bagi anak korban kekerasan seksual.
Selain itu pembuatan standar prosedur pelayanan (SOP) korban kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagn Anak (P3A) Provinsi Lampung untuk pelaksanaan pelayanan yang maksimal dilakukan melalui instruksi gubernur. Hal itu juga menjadi rekomendasi komisi III. Dengan dibuatnya SOP ini para korban kekerasan dapat ditangani secara khusus.
Draf Rekomendasi Simposium Hukum Daerah 2019 selanjutnya disampaikan langsung ke DPRD Provinsi Lampung oleh perwakilan UKM-F Mahkamah FH Unila beserta seluruh peserta symposium. Mereka terdiri dari perwakilan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi, IAIN Metro, Universitas Bandar Lampung, dan Universitas Mitra Indonesia dengan harapan agar dapat segera ditindaklanjuti