DPRD Lampung Setujui Pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur

Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

DPRD Provinsi Lampung menyetujui pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung, Rabu, 8 Mei 2024.

Keputusan itu di ambil melalui rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian dengan hormat Gubernur Lampung yang memimpin langsung Ketua DPRD Mingrum Gumay.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan dalam Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 – 2024, yang berakhir pada, 12 Juni 2024.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.

Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan