Sembilanwartaglobal.com. Pesawaran – Akun facebook bodong atas nama Ryal firmansyah diduga merugikan dan meresahkan nama sebenarnya atas uploadan gambar fropil dan nama tanpa izin. Senen (2/3/2020).
Uploadan gambar fropil akun facebook bodong dan penggunaan nama tanpa izin diduga meresahkan dan merugikan, berdasarkan skrinshoot dan keterangan yang dihimpun dari berbagai rekan melalui informasi whataaps nya.
Nama Ryal Firmansyah telah menggunakan foto fropil dan nama ryal tanpa izin diduga telah melanggar Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan informasi data yang di peroleh hasil skrinshoot facebook, awak media yang tergabung dalam ikatan wartawan online (IWO) kabupaten pesawaran mengatakan melalui via telpon.
“Ryal akun facebook yang di gunakan sudah ganti lagi apa ea” tanya nya sambil mengirimkan skrinshoot melalu Whatapps
Berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh baberapa rekan ikatan wartawan online (IWO) pesawaran, anggota IWO Ryal mengatakan lagi.
“Akun facebook itu tidak di ganti, yang mengganti siapa, ini foto saya semua foto yang dia unggah itu milik saya, saya tidak terima itu, sebab mengunggah foto dan menggunakan nama saya tanpa izin itu ada sanksi nya, kalo seperti itu tolong di skrinshoot semua data ryal firmansayah itu, saya akan laporkan manusia sampah itu,” Ungkap Ryal kaget
Data hasil skrinshootan akun facebook atas nama Ryal firmansyah, baberapa pewarta media online dan cetak kabupaten pesawaran, iringi buka laporan di bagian penyidikan polres jatarnas pesawaran, Brigpol Gusti mengatakan.
“Atas laporan ini saya ucapkan terima kasih, akun abang yang telah di retas ini kita akan sampaikan ke bagian ciber crime polda lampung, agar nomor rangka mesin pengguna bisa terlacak, sesuai foto skrinshoot yang di sampai ini kita akan kumpulkan ke staf dan kita akan sampaikan ke pimpinan” Tagas nya Secara bijak
Meninjau hasil laporan kepala biro media suaralampung.Com pesawaran Ryal, ketua lembaga garuda sakti aliansi indonesia Hikmaddin mengatakan.
“Laporan yang di sampaikan oleh rekan kita tersebut perlu di tindak lanjuti segera oleh bagian ciber crime polda lampung, sebab pengguna akun atas nama ryal firmansyah tersebut sudah mengunggah foto pribadi dan keluarga nya tanpa izin, jelas ini sudah melanggar pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
Lanjut ketua Alinasi.
“Disitu sudah jelas melanggar undang -undang ITE sebagaimana dalam pasal 30 ayat 3 dan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta” Jelas ketua Aliansi Hikmaddin Mf. (Sufi)