METRO Lampung – Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir Virus Corona atau sering disebut Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, sebanyak 30 Narapidana mendapat Asimilasi dirumah, Kamis (02/04)
Kepala Lapas Metro, Ade Kusmanto, menyampaikan dalam hal ini berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Mneteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-19.PK/01/04.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Selanjutnya Ade menegaskanTepat dihari ini kami telah melaksanakan Pengeluaran dan Penghadapan Narapidana yang mendapatkan Asimilasi di Rumah/Tempat Tinggal sebanyak 30 Narapidana ke rumah masing-masing dan sudah diserah terimakan ke Bapas Metro.
“Pembebasan narapidana untuk asimilasi ini akan berlangsung dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020”, imbuh Ade.
Ade juga berpesan kepada Narapidana agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar tidak kembali ke dalam lapas lagi.
“Dari pantauan tampak sebanyak 30 Narapidana yang mendapat asimilasi gelombang pertama melakukan sujud syukur dan merasa bahagia dengan putusan tersebut, bahkan ada salah satu napi yang meneteskan air mata bahagia,
Salah satu Narapidana yang mendapatkan Asimilasi.menyampaikan sujud syukur pada allah swt tidak di sangka-sangka saya di pangil untuk bebas pulang kerumah,dan saya akan menuruti apa yang di.pesankan kalapas pada harus mentaati peraturan pemerintah.”tutupnya (ayk)