Pemkab Tubaba Raih Peredikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP Ke-9

Pemkab Tubaba Raih Peredikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP Ke-9

TULANG BAWANG BARAT- kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 secara virtual di terima oleh bupati dan ketua DPRD kabupaten Tulangbawang Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung.

Predikat WTP tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019.

Hal ini terungkap setelah Vidio teleconference penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Lampung di ruang rapat Bupati setempat pada Senin (22/6).

Kini Penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Lampung dilakukan di ruang rapat Bupati Tulang bawang Barat pada Senin 22 Juni 2020, turut dihadiri oleh Bupati Tulangbawang Barat, SP., Ketua DPRD kabupaten Tulangbawang Barat Ponco Nugroho dan sekretaris daerah kabupaten Tulangbawang Barat Herwan Sahri, SH., M.AP dan seluruh SKPD kabupaten setempat.

Kepala perwakilan BPKP-RI Provinsi Lampung melalui video teleconference mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tahun 2016 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2016 tentang badan pemeriksa keuangan.info lampungone.com.

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan oleh kepala perwakilan BKP-RI Lampung bahwa hasil laporan pemeriksaan ini pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang Barat BPK memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati Tubaba Umar Ahmad menyampaikan bahwa, pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat secara berturut-turut menerima predikat opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Lampung dalam pelaksanaan pengadminitrasian keuangan daerah tahun anggaran 2019.

Selanjutnya Bupati Tulangbawang Barat menilai jika apa yang diraih merupakan hasil kerja keras seluruh pihak termasuk DPRD dan OPD kabupaten Tulang Bawang Barat” Jelasnya.(dl)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan