Pesawaran, Sembilanwartaglobal.com – Tentang Telah terjadi penyalah gunaan Narkotika dan Obat setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ancaman 12 tahun).Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Nabang Sari, Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Senin (03/8/2020) sekira jam 20.00 Wib.
Bahwa sering di jadikan tempat transaksi narkotika berdasarkan informasi tersebut Team Sat Res narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki berinisial MAH (29), TTL Pasar Baru, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Pasar Baru Kec. Kedondong Kab. Pesawaran. Dan AHM (24) Ttl Padang Cermin tanggal 26 oktober 1995, Pekerjaan : Tani, Alamat Dusun Srilau Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau.Yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya anggota Satres narkoba Pesawaran memberhentikan sepeda motor tersebut lalu terhadap 2 (dua) Orang laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) bungkus kertas Koran yang didalamnya berisi Daun yang diduga narkotika jenis ganja.
1 (satu) bungkus kertas papier merk toreador yang dibuang oleh tersangka dan ditemukan oleh anggota kepolisian didekat tersangka, ditangkap kemudian barang bukti yang di temukan tersebut di akui oleh kedua tersangka adalah miliknya yang baru saja di beli, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti yang di tuangkan dalam rilis yang diterima media ini dari polres Pesawaran, BB yang di sita, 1 (satu) bungkus kertas Koran yang didalam nya berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) unit handphone merek OPPO putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Merah, Berat Brutto Ganja : 5,57 Gram.
(Rilis/Sufiyawan)