Anggota Komisi V DPRD Lampung Kecam Tindakan Pencabulan Oknum P2TP2A Lamtim

LAMPUNG-Sembilan Warta global .Com.Salah satu nggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga berbuat asusila kepada anak di bawah umur berinisial NF (14), harus dihukum seberat-beratnya. Perbuatan keji tersebut juga dikecam berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Anggota Komisi V DPRD ampung Bidang Kesejahteraan Sosial, Deni Ribowo mengatakan pihaknya mengecam tindakan pencabulan yang dilakukan oknum P2TP2A Lampung Timur itu. Hal tersebut semestinya tidak terjadi dan tidak dilakukan oknum tersebut karena P2TP2A seharusnya mengayomi perempuan dan anak bukan malah berbuat asusila.

“Kami mengecam tindakan oknum pejabat P2TP2A Lampung Timur. Kami ingin hukum yang berat dan adil harus ditegakkan,” katanya, Senin, 6 Juli 2020.

Dia mengatakan ke depan pihaknya ingin memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak di Lampung. Oleh sebab itu, pihaknya mempersiapkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak. Apa lagi selama masa pandemi Covid-19, ada peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

“Kami tidak ingin terjadi lagi ke depan. Saya juga minta penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat kapada pelaku. Kami percaya kepolisian akan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan dihukum seberat mungkin,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Kasus tersebut sudah dilaporkan keluarga korban yang didampingi LBH Bandar Lampung kepada Polda Lampung pada Jumat malam, 3 Juli 2020, dengan surat tanda terima laporan Nomor:STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. LBH Bandar Lampung melaporkan tindakan itu berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan Pasal 81.

Sementara itu, berdasarkan rekap data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung sudah menangani sedikitnya 74 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut sudah ditangani dari Januari hingga Juni 2020. Perincian kasus, yakni Januari menangani 18 kasus, Februari 8 kasus, Maret dan April tidak ada kasus, Mei 33 kasus, dan Juni 15 kasus. (Nova f)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan