Pemprov Lampung Akhirnya Menerima Perwakilan Aksi Buruh Terkait Penyampaian Aspirasi RUU Cipta Kerja

Pemprov Lampung Akhirnya Menerima Perwakilan Aksi Buruh Terkait Penyampaian Aspirasi RUU Cipta Kerja

 

Sembilan wartaglobal .com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahhrizal Darminto menerima perwakilan aksi buruh dalam menyampaikan aspirasi terkait RUU cipta kerja di ruang Abung gedung Balai Keratun linkup Pemprov Lampung, Rabu (14/10/2020).

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lukmansyah, para Kepala Biro dan 15 Perwakilan buruh.

Dalam pertemuan tersebut, tetap diingatkan agat tetap mematuhi dan mengikuti peraturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Wakil gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, Upah Minimum tetap dipertahankan dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah, inflasi daerah, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah pembahasan bersama dapat disimpulkan bahwa UMP masih ditetapkan oleh gubernur di daerah, begitu pula dengan UMK masih tetap ada selain itu bagi pengusaha yang telah menetapkan upah lebih tinggi dari ketentuan tidak diperbolehkan untuk menurunkan upah, ujar Wagub Nunik sapaan akrab Chununia Chalim.

“Bagi pengusaha yang menetapkan upah lebih tinggi tidak boleh menurunkan upah, lalu untuk UMKM upah berlaku sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja,” tandasnya. (Nova f)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan