Polemik Sengketa Jual Beli Antara Alizar Dengan ASN Metro Semakin Alot

Polemik Sengketa Jual Beli Antara Alizar Dengan ASN Metro Semakin Alot

 

Metro swg- Pelemik sengketa Jual Beli tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden di Jl. Yos Sudarso Metro pusat, antara mantan anggota DPRD kota Metro, Alizar dengan salah satu ASN yang berdinas di Kota Metro berinisial (F) hingga saat ini belum ada titik temu, Kamis (26/11/2020).

Dalam keterangan Persnya Alizar mengatakan, pada hari Senin 23/11/2020 lalu, pihak kuasa hukum (F) menemuinya guna melakukan mediasi. Namun, bahasa kuasa hukum (F) sama dengan jawaban 5 bulan yang lalu, sebelum dirinya melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib.

“Jawaban itu saya rasa tidak memberikan solusi. Bagaimana tidak, kuasa hukum (F) sanggup mengurus sertifikat dalam batas waktu yang tidak ditentukan, artinya jawaban itu tidak ada kepastian dan sama dengan bahasa yang sebelum.

Alizar menilai pertemuan itu, hanya sebatas dengar pendapat sehingga tidak ada titik temu.

“Tuntutan saya gak lain kok, hanya meminta apa yang ditawarkan pihak penjual (F) sesuai dengan luas bangunan dan sertifikat. Dan saya juga meminta pihak berwajib serius dalam menangani kasus ini,”harapnya.

Terpisah, saat media ini mencoba mengklarifikasi terlapor (F) melalui pesan singkat, pihaknya tarkesan tertutup,”untuk saat ini no komen,”cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Merasa dirugikan terkait jual beli tanah dan bangunan, Alizar mantan anggota DPRD Kota Metro Periode 2014 -2019, mengadakan jumpa Pers di Sekretariat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Jl. Yos Sudarso No. 31, Metro Pusat, Sabtu (21/11/2020).

Alizar, yang juga selaku penasehat AWPI Kota Metro dalam keterangan Persnya menjelaskan, pada tanggal 27 Mei 2020, dirinya telah melakukan transaksi Jual Beli dengan pemilik tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden berinisial (F) melalui perantacra (AL) warga Hadimulyo Barat Kota Metro.

Namun, dalam pembelian tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ukuran bangunan di Sertifikat. Pada saat ditawarkan oleh (F) ia mengatakan Luas Bangunan dan tanah total keseluruhan 198 meter persegi seharga Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah).

“Tapi, pada kenyataannya luas tanah dan bangunan yang ada hanya 99 meter persegi, jadi separuhnya kemana,”katanya.

Kemudian Alizar, komplain kepada pihak perantara, tapi Ia berdalih tidak mengetahui. Selanjutnya Ia mengubungi (F) namun hingga saat ini belum ada titik temu,”bebernya.

Karena merasa dirugikan, akhirnya Alizar melaporkan atas kejadian tersebut kepihak berwajib dengan Nomor Laporan: LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

Di waktu yang sama, Verry Sudarto selaku Ketua AWPI Kota Metro mengatakan, kedatangan Alizar selaku penasehat AWPI guna menuangkan permasalahan yang menimpa dirinya, terkait jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan salah satu ASN di Kota Metro, berinisial F.

“Artinya siapapun yang mengadu ke AWPI kita Welcome. Dan, Saya berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut antara pihak pembeli dan penjual, bisa duduk bareng selesai secara kekeluargaan. Kalau memeng itu tidak bisa ditempuh ya, kita kembalikan lagi kepenasehat kita, apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh,”pungkasnya. (Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan