Metro swg – Sidang Lanjutan ke.7, Nomor Perkara 17/ Pdt.G/2020/PN Met terkait Gugatan terhadap Jurnalis Eko Wahyuntoro Kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra,. Senin(11/01/2021)
Melanjutkan sidang kemarin, sidang kali ini masih tentang penyampaian alat bukti tambahan yang sebelumnya sudah diserahkan pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Eko, Okta Virnando, S.H., M.H. , mengatakan, sidang ini sudah masuk sidang ke 7 tentang penambahan bukti dari tergugat yang sebelumnya telah membuktikan dengan 12 alat bukti, dan tadi ditambah lagi buktinya, beserta bukti audio visual dan rekaman tambahan,.
Pada intinya bukti yang kami berikan itu membuktikan bantahan kami tentang dalil-dalil tindakan melawan Hukum tersebut, dan juga pembuktian itu membuktikan tentang gugatan rekonfrensi kami tentang tidak maksimal nya kerja anggota pers yang telah di gugat oleh penggugat tersebut,. Tegasnya
Lanjut Okta, untuk sidang berikutnya tentang pembuktian saksi dimana nanti penggugat itu membuktikan dengan saksinya tentang tindakan melawan hukum itu, kami tegaskan bahwa kami juga akan menghadirkan saksi kurang lebih saksi-saksi yang membantah dalil penggugat dan saksi tentang rekonfrensi yang kami ajukan,. Tuntasnya