Polres Metro Berhasil Ungkap 7 Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Kota Metro

Polres Metro Berhasil Ungkap 7 Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Kota Metro

 

Kota Metro– Kepolisian Resor ( Polres) Metro melalui Satreskrim bersama jajaran polsek metro timur mengelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di halaman polres metro, Senin, (01/03/2021) .

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Satreskrim AKP Andri Gustami dalam konferensi tersebut menuturkan, “ada lima kasus diantaranya yakni 2 kasus curanmor, 1 kasus Curat, 1 kasus Jambret 363 , 1 kasus curas dan pengeroyokan”.Ujarnya

Lanjut Andri menyampaikan, bahwa tim gabungan tekab 308 Polres metro berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor kakak beradik berinisial EF (25 thn) dan AP ( 24 thn) .

Tersangka AP merupakan DPO curanmor tahun 2020. Sedangkan EF merupakan Residivis dan DPO Polres lampung utara. Kedua tersangka ditangkap di desa Pubian , Kabupaten Lampung Tengah.

Ada pun barang bukti yang telah diamankan yakni 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) kunci letter T, 2 (dua) unit motor matic. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lanjut Andri menambahkan, Untuk 1 kasus jambret tersangka berinisial AN (27thn).tersangka berhasil diamankan tekab 308 polres metro di desa yukum jaya,Lampung Tengah.

Adapun barang bukti yang telah diamankan 1(satu) unit Hp merk samsung galaxy S9, 2 (dua) Buah Kotak HP samsung Galaxy, dan 1 (satu) unit motor merk honda Cbr warna hitam.tersangka AN (27thn) pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

Selanjutnya kasus curat , 3 pelaku dibawah umur berinisial MR (18thn), WS (17 thn), dan SE (17 thn).Ketiga tersangka dengan melakukan aksinya curat bongkar rumah dengan modus operandi. Lalu pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela.

adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 1 (satu) ekor burung murai warna hitam, dan 1 (satu) unit laptop berwarna abu-abu. Kini ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lanjut Andri Menambahkan, 1 kasus curas dan pengeroyokan berhasil diamankan tekab 308 polres metro berinisial IS (21Thn). Kronologi kejadian pelaku mengambil paksa 1 (satu) unit hp merk oppo A83 warna silver dengan modus mengancam korban akan menusuk/ menujah di lokasi kejadian taman merdeka metro. Pelaku dikenakan pasal 365 dan 170 KHUP Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 9 tahun.

Diakhiri Konferensi Pers, “Kepolisian Resor (Polres) Metro menghimbau kepada masyarakat Kota Metro. agar selalu menambahkan kunci pengamanya Ganda dan kalau perlu dilengkapi oleh GPS”.Pungkasnya (

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan