Pemerintah Provinsi Lampung Raih Opini WTP Dari BPK RI 7 Kali berturut-turut

10/05/2021

Sembilanwartaglobal.com

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/04).

Turut hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa ini, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Asisten Setda Provinsi Lampung, dan Kaban/Kadis/Karo di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat Paripurna Istimewa ini dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Unttuk APBD 2020 sebanyak 7,2 Triliun dipergunakan diantaranya, untuk Penanganan Covid-19, Infrastruktur, Peningkatan IPM, Pendidikan, Kesehatan dan berbagai sektor pembangunan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan (auditing) baik atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan sebagai upaya dalam rangka menciptakan good governance khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Arinal.

Adapun hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh BPK RI memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan diraihnya predikat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mempertahankan penghargaan opini WTP tujuh kali berturut-turut semenjak tahun 2015.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Lampung atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini.

Gubernur mengungkapkan, Opini WTP dari BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras semua pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung/ Husman E)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan