Gubernur Arinal Djunaidi Melepas Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung

BANDARLAMPUNG –

Sembilanwartaglobal.com

Nova-Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki kontribusi terhadap perekonomian serta dalam perluasan kesempatan kerja. Selain dapat memberikan kontribusi devisa kepada negara, PMI juga dapat menjadi roda penggerak ekonomi, khususnya bagi keluarga ditempat PMI tersebut berdomisili.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Saya mengucapkan terima kasih kepada para PMI, Lembaga Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, yang telah memberikan kontribusi positif dalam ikut serta mengurangi pengangguran secara langsung, sehingga masyarakat mendapatkan pekerjaan dan penghasilan, yang berdampak pada meningkatnya ekonomi di pedesaan dan Provinsi Lampung umumnya,” ucap Gubernur saat menghadiri Pengukuhkan Pengurus DPD Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (AP2TKI) Provinsi Lampung Periode 2022-2027 oleh Ketua Umum AP2TKI Lolynda Usman, di Ruang Graha Lt. III Hotel Nusantara Syariah, Kamis (03/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menyatakan bahwa menurut UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta pencegahan terhadap praktik-praktik pemberangkatan PMI non-prosedural.

Oleh karena itu untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia asal Lampung terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginisiasi pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan