ABAI KAN HASIL MUSYAWARAH PEMKAB TUBA, KAKAM GEDUNG JAYA, BAYAR TANAH FU KE MANTAN KUPT, DI PERIKSA INSPEKTORAT

ABAI KAN HASIL MUSYAWARAH PEMKAB TUBA, KAKAM GEDUNG JAYA,  BAYAR TANAH FU KE MANTAN KUPT, DI PERIKSA INSPEKTORAT

TULANG BAWANG, Kepala Kampung Gedung jaya, kecamatan rawapitu Tulang Bawang, Ambar Nilawati baru dilantik april 2022,  namun sepak terjang kakam ini, benar-benar berani, melangkah terlalu jauh, Dengan mengeluarkan anggaran kampung, dari hasil Sewa tanah FU, untuk membayar tanah FU itu sendiri, kepada mantan KUPT, Yang tidak bisa membuktikan Tanah itu adalah Hak syah KUPT tersebut.

Berawal dari bulan November 2021, mantan KUPT( Kepala Unit Pemukiman Transmigarasi ), Bersama Rekan Kuasanya mengklaim Tanah fasilitas Umum FU, seluas 6 Ha, yang selama ini, Telah di pergunakan oleh masyarakat Gedung Jaya bercocok tanam, dan hasilnya di pergunakan untuk keperluan kampung.

Mendapatkan tanah fasilitas umumnya di klaim, tokoh pemuda dan masyarakat Gedung jaya, dan kepala kampung mengirim surat kepada, <span;>Bupati Tulang Bawang dengan nomor 767/GJ-RP/TB/XII/2021 ter tanggal 10 Desember 2021 untuk meminta petunjuk Bupati terkait Tanah FU Tersebut.

Mendapat surat dari kampung Gedung Jaya tersebut, Bupati, melalui Sekda, memerintahkan camat untuk segera memediasi  antara pengklaim dengan Kampung Gedung jaya, di kecamatan rawa pitu

Camat Rawa Pitu, Antoni Saputra. SE, sigap menerima perintah dari Sekda agar segera melakukan Mediasi, sehingga pada tanggal 9 maret 2022, terselenggaralah Rapat Mediasi Yang di hadiri 36 orang Lebih, antaranya, Camat rawa pitu, Antoni saputra, beserta staf, perwakilan Kesbangpol, Bagio utomo, Saptoni, Dari Babinsa, muji, perwakilan Polsek Rawapitu Rudiono, PJ kepala kampung Haryanto,S.Pd, juru tulis, warpangi, mantan kepala kampung Aliyasir, ketua BPK, komaizin, Mantan KUPT Syahmin, LSM Emas Tuba Maswantobi, Yendi Yusman,  beserta tokoh dan masyarakat Gedung Jaya.

Dalam rapat Mediasi tersebut, pihak pengklaim (syahmin cs) memaparkan data mereka sehingga mengklaim Tanah FU tersebut, perdebatan berlansung saat uji surat di gelar, namun semua data mantan KUPT, dapat terbantah kan oleh LSM Emas Tuba, dan tokoh masyarakat  Gedung Jaya pada saat itu, dengan data penyerahan KUPT kepada kepala kampung Gedung jaya pada 28 maret 1996, dan surat keputusan Gubernur Lampung tanggal 23 maret 1998.

Setelah pihak penggugat tidak dapat membantah data asli dari kampung Gedung Jaya, dan pengugat akan melanjut kan proses selajutnya di polrest, Dan pihak kampung menunggu peroses itu, maka selama proses itu pihak kampung akan terus menggarap dan menguasai lahan.

Namun pada juli 2022, tanpa konsultasi dengan Bupati Tulang Bawang, camat, polsek dan Mantan PJ.kepala kampung, Dan semua pihak yang Telah memperjuangkan Tanah FU Tersebut Ambar Nilawati, Kakam Yang baru menjabat April 2022, melakukan rapat untuk Memohon kepada Mantan KUPT agar mau di berikan Konfensasi Tanah FU 6 Ha, Tersebut.
Sehingga di sepakati Dana konpensasi sebesar 200 juta, dan Hebat nya kedua belah pihak lansung Membatalkan<span;> Surat keputusan kepala kantor Departemen transmigrasi Nomor. 740/w.8-C/XI/1995,<span;> Tentu saja pencabutan surat Departemen transmigrasi tersebut, Bukan kewenangan Mantan KUPT, dan Kakam Gedung Jaya, ini akan kami telusuri.

Ketua LSM GIR, Lampung dan Emas Tuba, Yendi Yusman Menyayangkan sikap Kepala kampung Gedung Jaya ini, Seharusnya kepala kampung Gedung Jaya, Ambar Nila wati, Patuh pada keputusan Pemkab Tulang Bawang,  melalui musyawarah Yang di selenggarakan di kecamatan Rawa pitu pada 9 maret 2022, dan apapun tindakan Yang akan di lakukan Kampung Harus berkoordinasi Dengan Pemda Tulang Bawang, Camat dan pihak yang Terlibat dalam memperjuangakan tanah FU Tersebut, Tegas Yendi, “inspektorat Harus usut tuntas permasalahan ini, jika ada unsur penyalah gunaan jabatan kepala kampung Dalam Masalah ini, Harus di tindak tegas, karena ini sudah pelecehan Terhadap Bupati dan semua instansi yang terkait dalam memperjuangkan masalah ini, perlu di selidiki lagi akan adanya Dugaan kongkalikong dalam Pembayaran Tanah ini saya Berharap inspektorat akan ungkap masalah ini se terang mungkin Kami akan kawal kasus ini sampai Tuntas” Tambah Yendi.

Dan Rabu 1 Maret 2023, Inspektorat Mulai memeriksa, Kepala Kampung Ambar Nilawati, dan Beberapa Warga yang terkait dalam urusan Tanah FU tersebut, belum dapat konfirmasi terkait hasill pemeriksaan ini, Berita ini akan terus berlanjut, di tayangan berikutnya.(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan