Bandar Lampung– Dewan Perwakilan Provinsi Lampung (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Raperda usulan Pemprov di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/3/2023).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, sejauh ini agenda paripurna masuk pembicaraan tingkat II Raperdatentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan badan usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama.
Selanjutnya pembicaraan tingkat II dalam rangka laporan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung dan Konsep Surat Keputusan DPRD.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengapresiasi Dewan Perwakilan Provinsi Lampung (DPRD) Provinsi Lampung atas tindak lanjut dari Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung ini.
Dalam sambutannya, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan BUMD.
Dalam Paripurna itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan serta memberikan 4 rekomendasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama tersebut.
Selain itu juga, Pansus DPRD Provinsi Lampung menyampaikan 8 rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung. (*)