METRO-Apel Kesiapan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan berlangsung di Jalan A.H Nasution, Senin (21/09/2020)
Walikota Metro Achmad Pairin, menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum khususnya kepada semua pihak yang terlibat dalam terselenggaranya apel gabungan kali ini.
“Covid-19 telah menjadi pandemi global yang berpengaruh, terjadinya penurunan ekonomi mengakibatkan para pegawai dirumahkan, oleh karenanya Pemerintah Kota Metro telah memutuskan menjalankan kebiasaan normal baru untuk memulihkan perekonomian di Kota Metro,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pairin menegaskan akan memberikan teguran dan sanksi kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan menurut Perwali Nomor 39 Tahun 2020.
“Diantaranya teguran lisan dan tertulis untuk tidak mengulangi atau menandatangani perjanjian, sanksi sosial berupa megucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum 30 menit serta penutupan usaha selama 3 x 24 jam ataupun sampai 14 hari,” tegasnya.
Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Metro.
Menurut Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hadiyanto klaster Covid-19 yang pertama merupakan pusat perkantoran.
“Klaster sekarang yang sedang diantisipasi yaitu di pusat perkantoran. Tolong Perwali Nomor 39 dipelajari, dipahami dan pelaksanaanya bisa sampai ke jajarannya dan terlibat langsung sampai satuan terbawah untuk melakukan protokol kesehatan. Mohon juga untuk Walikota agar dikoreksi Perwalinya, sehingga berguna bagi kita bersama,” ujarnya.
Kapolres AKBP Retno Prihawati mengatakan sebagai aparat negara harus bisa membantu masyarakat dalam membangun kesadaran akan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan.
“Yang harus dipahami adalah penegakan disiplin ini bukan untuk bersikap arogan, melainkan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan,” tuturnya(ayk)