Pers: Nova Fitriani
sembilanwartaglobal.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengimbau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar mengajukan surat cuti saat mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2024.
Perlu diketahui, tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan pihaknya telah mengimbau anggota DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengajukan cuti saat mengikuti kampanye.
“Kami sudah mengimbau agar mereka mengajukan izin cuti saat melakukan kampanye di hari kerja,” kata Apriliwanda, Senin (7/10).
Bawaslu menekankan bahwa akan ada sanksi administratif bagi anggota DPRD yang tidak mengajukan cuti saat kampanye. Sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa berupa larangan atau pembatasan untuk ikut kampanye.
Namun, menurut Apriliwanda, untuk hari Sabtu dan Minggu, anggota DPRD tidak diwajibkan mengajukan cuti karena merupakan hari libur. Meskipun demikian, syaratnya adalah mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye pada hari libur.
“Berdasarkan informasi, mereka melakukan kampanye di hari libur,” ujarnya.