Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.

METRO — Dewan Perw

Pengesahan lima Raperda ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution didampingi oleh Wakil Ketua, Ahmad Khuseini, Senin, 12 Oktober 2020. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Walikota Metro Achmad Pairin dan OPD Kota Metro.

Lima Raperda yang disahkan itu adalah.
1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
2. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
3. Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Medan nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
4. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kota metro pada PT Bank Lampung.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di kota Metro.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Metro, Budiono menyampaikan, hasil pembahasan terhadap Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh Walikota Metro, Achmad Pairin, dia mengatakan, dengan disahkan lima Raperda dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.

“Semoga lima Raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” kata Achmad Pairin.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan