Diduga Bagikan Uang, Caleg DPRD Dapil 3 Pringsewu Dilaporkan ke Panwaslu

 

Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

Calon legislatif (caleg) nomor urut 2 dari PDIP Dapil 3 kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu Aris Wahyudi dilaporkan ke Panwaslu kecamatan setempat oleh caleg nomor urut 2 Priyono  terkait dugaan  membagi – bagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu.

Caleg nomor urut 1  Dapil 3 dari partai PDI-P ini merupakan incumbent yang diduga melakukan money politic  dilaporkan ke Panwaslu kecamatan Gadingrejo dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 001/Reg/LP/PL/kec. Gadingrejo/08.12/II/2024.Dengan bukti dokumentasi berupa Poto.

“Itu sudah saya laporkan tadi diterima jam 11,30 Wib  panwaslu kecamatan Gadingrejo ,agar ditindak lanjuti sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku ” tegas Priyono saat dihubungi via telpon selulernya .Senin(12/02/2024)

Dikatakan Priyono dirinya sangat berterimakasih kepada tim suksesnya yang menemukan money politic sebagai bentuk kecurangan dan langsung diambil dokumentasinya Dimana tim sukses Aris Wahyudi yang diketahui bernama Burhan membagi bagikan amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 ribu rupiah

“Saya sangat mengapresiasi tim sukses saya ,sesuai photo itu memang benar benar terjadi sekitar jam 10 wib pagi tadi  sehingga proses hukum kami harapkan jangan sampai mandul ,karena itu merupakan bukti yang nyata dan bisa dipertanggung jawabkan “pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan