Sembilan warta global.Com.
Bandar Lampung –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta agar kawasan pembangunan rumah elite Citraland dievaluasi kembali oleh wali kota Bandar Lampung maupun gubernur Lampung.
“Bahwa konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi air tanah, yakni dengan menyajikan bentuk peta yang diklasifikasikan sebagai zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak,”kata anggota komisi 4 DPRD Lampung H. Semin di ruang kerja, Kamis, 28 Januari 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah pasal 9, bahwa konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah.
Dia menambahkan bahwa konservasi dilakukan sekurang-kurangnya melalui penentuan zona konservasi air tanah.
“Zona konservasi tanah disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak. Nah, kami kira, hal itu perlu dicek oleh pihak terkait. Dalam kategori bagaimanakah kawasan perumahan mewah tersebut. Jangan-jangan dalam zona rawan,”kata anggota fraksi PKS Lampung tersebut.
Semin juga menjelaskan di area perbukitan dimana komplek perumahan mewah, termasuk ke dalam catchment area atau kawasan tangkapan air. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui bahwa area pengembangan kawasan perumahan elite tersebut hingga mencapai 50 hektare. Hal ini berdasarkan informasi yang tertuang dalam situs
“Dengan area pengembangan seluas 50 hektare, Citraland Bandar Lampung menawarkan hunian terbaik yang hadir dalam berbagai ukuran,”berdasarkan keterangan di situs resmi tersebut. (Hsn.)
Posted inRagam