Pers: Nova Fitriani
sembilanwartaglobal.com
DPRD Provinsi Lampung menggelar Uji Publik atas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) usul inisiatif di Swissbell Hotel Bandarlampung, Senin ( 25/9/2023 ).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
Dalam sambutannya, Mingrum menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan agar perda yang disahkan nantinya dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini agar tidak menimbulkan rasis serta intoleransi dalam kehidupan masyarakat.
“Jika Perda yang akan kita sahkan ini tidak memuat nilai-nilai Pancasila, saya tekankan Perda itu tidak usah disahkan saja. Daripada nanti menimbulkan intoleransi dan rasis,” tegas Mingrum.
Mingrum juga meningkatkan negara bisa hancur hanya karena dengan satu peraturan yang tidak senafas dengan haluan negara.
“Maka disini saya menekankan agar Perda yang akan kita sahkan ini harus setarik senafas dengan haluan negara dan tidak lepas dari NKRI dan Pancasila. Jika tidak, maka tidak usah disahkan daripada membahayakan kedaulatan negara kita,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mingrum juga menekankan kepada seluruh stakeholder di Provinsi Lampung untuk mengedepankan tiga prinsip pendekatan dalam menegakkan Perda. Ketiga pendekatan tersebut adalah pendekatan edukasi, culture ( budaya ), dan humanisme ( kemanusiaan).
Lebih lanjut, Mingrum berharap kegiatan uji publik ini dapat merumuskan dan menghasilkan rekomendasi yang dapat membuat peraturan menjadi implementasi yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ), Kemas Achmad Tajudin mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung yang telah merancang 12 Raperda usul inisiatif.
Dalam kesempatan, Tajudin menekankan, Perda yang akan disahkan ini harus memuat nilai – nilai ideologi Pancasila. Hal itu Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Tajudin mengatakan, pihaknya telah membuat Peraturan BPIP nomor 4 tahun 2022 tentang indikator nilai pancasila sebagai acuan untuk memasukan nilai-nilai Pancasila dalam suatu Perda.
“ Pancasila ini sebagai acuan hukum dalam suatu peraturan. Makanya, kita harus memasukan nilai-nilai Pancasila dalam Perdanya, ” jelasnya.