DPRD Terima Jawaban Gubernur Lampung atas Pandangan Umun Fraksi pada Sidang Paripurna


Pers: Nova Fitriani
Sembilan WartaGlobal.com
Bandar Lampung DPRD Provinsi Lampung menerima jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung. Adapun terdapat 3 hal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disampaikan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan jika pihaknya apresiasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi karena telah menyampaikan jawaba secara aktif dari pandangan delapan fraksi partai. “Dari Senin kita laksanakan paripurna dan hari ini kita mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi yang memberikan tanggapan, masukan, untuk kesempurnaan atau kekayaan materi Pemprov Lampung,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, Rabu, 15 Februari 2023. Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit handphone, uang tunai Rp4 juta, 2 lembar bukti pembayaran uang muka pemesanan jasa seks komersil.

“Kami juga mengamankan bukti 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung,” kata dia.

Atas perbuatan tersangka, lanjutnya, akan dikenakan sanksi yang diduga melanggar TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

“Kami juga mengamankan bukti 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung,” kata dia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan