Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Program PKH Kampung Bumi Jaya Kec.Anak Tuha Kab. Lampung Tengah

Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Program PKH Kampung Bumi Jaya Kec.Anak Tuha Kab. Lampung Tengah

Metro – (SWG), Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Program PKH Kampung Bumi Jaya Kec.Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, Utusan dari Pihak Kuasa Hukum Terduga Mendatangi Kantor Sekretariat AWPI Cabang Kota Metro,Kamis (22 Oktober 2020).

Kedatangan Pihak Terduga untuk melakukan Mediasi Perkara Bantuan Dana PKH kampung Bumi Jaya yang saat ini akhirnya akan berlanjut ke ranah Hukum.

Penyerahan kuasa pihak hukum KPM PKH yang bermasalah dan dirugikan diberikan kepada tim kuasa hukum Kantor Hukum LAW FIRM NUSANTARA RAYA .

Untuk surat Somasi Sudah diberikan pada hari Senin (19/10/2020), Surat Somasi tersebut di layangkan kepada 3 oknum petugas, Fenty Fatimah, Sri Susanti, Dwi Maryati.

Menindaklanjuti Surat somasi yang diberikan oleh Law Firm Nusantara Raya kepada pihak yg diduga penyelewengan Dana Bantuan PKH, mereka mengutus Robinson Nainggolan selaku Kuasa Hukum pengacara untuk melakukan koordinasi kepada pengacara dari pihak KPM PKH yang dirugikan.

Robinson menceritakan dan menjelaskan permasalahan yang diutarakan oleh klien nya, tetapi berbeda jauh dengan apa yang di utarakan oleh pihak klien dari Tim kuasa hukum LAW FIRM NUSANTARA RAYA.

Petugas yang sudah menjadi oknum itu menelpon warga mengatakan bahwa hak-hak mereka sudah habis, jadi warga sudah tidak bisa lagi mendapatkan PKH itu dan ATM itu otomatis mati dan harus ditarik oleh petugas, lanjutnya.

Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto mengatakan “Untuk proses selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada tim pengacara. Dan Kami, bersama rekan-rekan Pers akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Dan disinilah, peran Pers sebagai kontrol sosial, ketika masyarakat meminta keadilan.

Disinggung mengenai tergugat mengutus kuasa hukum ke Kantor Sekretariat AWPI Kota Metro untuk melakukan mediasi, Verry mengatakan, kedatangan pengacara tergugat ke kantor AWPI kota Metro hanya sebatas koordinasi dengan Tim Law Firm Nusantara dan rekan-rekan Pers.

“Ya itu hak tergugat untuk melakukan pembantahan atau pembelaan pada perkara ini, kita percayakan saja pada proses hukum dipersidangan nanti,”tuntasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan