Eks BPA Bumiputera Nurhasanah dan Khoirul Huda Gugat OJK


Selain Nurhasanah, Sembilanwartaglobal.com Anggota BPA AJBB Khoirul Huda juga ikut menggugat OJK sebagai penggugat 2. Perkara dengan 575/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst didaftarkan Kamis, 23 September 2021.
Berdasarkan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id yang diakses Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (29/9), gugatan ini akan disidangkan Kami, 7 Oktober 2021. Ada tiga petitum atau kesimpulan tuntutan yang diajukan Nurhasanah dan Khoirul Huda sebagai penggugat, yakni meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan status dan kedudukan Para Penggugat Sah secara hukum sebagai Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumiputera. Selanjutnya, menyatakan secara hukum Tergugat (OJK) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Para Penggugat Kedua, Direksi wajib membatalkan surat penunjukan dan wajib mengakhiri masa jabatan chief, yaitu SG. Subagyo dan Agus Sigit.
Ketiga, Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai komisaris utama maupun ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat direksi dan komisaris, rapat komisaris, sidang BPA. Dia juga dilarang menandatangani dokumen yang mengatasnamakan komisaris dan ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan. Nova

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan