Entah Apa Yang Dipikirkannya, AH Mengajukan Tuntutan Perubahan Di Persidangan Ke-v3

Entah Apa Yang Dipikirkannya, AH Mengajukan Tuntutan Perubahan Di Persidangan Ke-v3

 

Kota Metro -swg – Terkait gugatan AH terhadap seorang Journalist Anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro hari ini telah memenuhi Panggilan Pengadilan Negri Kelas 1B Kota Metro yang ke-3 (tiga) kalinya. Senin 16 Nobember 2020.

Dalam sidang kali ini, dimana agendanya adalah pembacaan gugatan, namun ternyata dari pihak penuntut AH mengajukan perubahan tuntutan ke Mejelis Hakim, oleh karena hal tersebut dari pihak tergugat harus meminta waktu kembali untuk mempelajari dan mempersiapkan jawaban dari hasil tuntutan perubahan itu.

Juru bicara Tim Law Firm Nusantara Raya, Joni Widodo, SH., MM., menyampaikan, ” pada hari Senin 16 November 2020, agendanya pemembacaan gugatan, namun pihak penggugat hari ini, meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perubahan gugatan dan enahnya, majelis hakim menerima, karena perubahan itu, kita harus meminta waktu penundaan selama satu Minggu, untuk menjawabnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Joni mengatakan, “sidang akan dilanjutkan Senin depan, pada tanggal 23 November 2020, melalui persidangan online atau E-litigasi. Ya, kita akan menjawab sesuai perubahan gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui sidang online,”pungkasnya.

Di tempat terpisah Kasubag Humas Pengadilan Negri Kelas 1B Kota Metro, Rakmad Fajeri SH. MH. Menyampaikan terkait mekanisme untuk mengajukan suatu gugatan perkara ke Pengadilan Negri Kelas 1B Kota Metro.

“Setiap Warga Negara Indonesia berhak mengajukan gugatan apabila dirinya merasa dirugikan, adapun syarat-syaratnya itu, tinggal daftarkan gugatan saja ke Pengadilan, setelah gugatan didaftarkan nanti para pihak yang bermasalah akan dipanggil untuk disidangkan, proses itu diselesaikan secara mediasi, yaitu kita mengambil jalan damai sebelum perkara dilanjutkan, namun dalam perkara ini mediasi gagal artinya perkara dilanjutkan untuk persidangan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Kasubag Humas, “Di acara pertama ini yaitu pembacaan gugatan, ternyata tadi penggugat ada perubahan dalam gugatannya, maka untuk itu ditunda dan memberikan kesempatan pada tergugat untuk menjawab dari gugatan penggugat, dan perubahan itu hanya bisa dapat dilakukan pada saat kita persidangan dimulai, jadi dia tidak boleh merubah gugatannya secara sepihak, itu juga harus diketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak dari lawan, bahwa ada perubahan materi pada gugatannya,” tandasnya.

Masih Dikatakan Kasubag Humas, “Berdasarkan perubahan gugatan dari penggugat materi gugatan itu sendiri, pihak penggugat merasa nama baiknya itu tercemar yang dilakukan oleh tergugat maka dia mengajukan gugatan, pada intinya dia merasa dirugikan terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh tergugat Eko Wahyu, jika memang tidak terbukti, tergugat boleh mengajukan gugatan balik kepada penggugat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rakmad Fajri menyampaikan, “Pengadilan ini sifatnya hanya Pasif, artinya ada perkara yang diajukan tuntutan, maka Pengadilan akan menyelesaikan perkara yang diajukan tuntutan itu, jadi untuk yang paling aktif yaitu para pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat, dalam hal ini gugatan diterima atau tidaknya, pengadilan tidak boleh menolak gugatan itu tidak boleh menolak perkara sebagaimana dalam undang-undang kehakiman, apapun perkara yang diajukan ke pengadilan berkewajiban menyelesaikan perkara tersebut,” tutupnya. (Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan