Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Dalam Pengendalian Inflasi dan Dampaknya di Provinsi Lampung

Sembilanwartaglobal.com

Nova, Koordinasi dan kolaborasi atau kerjasama antar unit pemerintahan beserta stake holder terkait menjadi prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi, menyusul penetapan pemerintah untuk harga BBM pada beberapa waktu lalu.

Setelah kemarin (05/09/2022) mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan diikuti beberapa pejabat utama Kementerian/Lembaga serta pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pagi ini memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah di Provinsi Lampung, Selasa (06/09/2022) yang berlangsung di Aula Mahan Agung.

Hadir pada Rakor tersebut Bupati/Walikota yang didampingi Kepala Bappeda dan Kepala Bagian Perekonomian masing-masing, Jajaran Forkopimda, Pertamina, Bulog, BI, dan BPS membahas pelaksanaan strategi dasar pengendalian inflasi dan dampaknya di Provinsi Lampung.

Dalam arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Adapun beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.

Kemudian, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dll.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan