Sembilanwartaglobal.com. Menanggapi laporan para orang tua , para siswa yang mendorong, lantaran tetap ditagih oleh pihak sekolah untuk melakukan pembayaran kontribusi pembinaan pendidikan (SPP), membuat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mencari geram.
“Saya baru tau, jika bisa dibuktikan secara langsung kita akan dieksekusi. Karena Kepala Dinas Pendidikan melaporkan tidak ada pungutan, tetapi jika ada kejadian di lapangan, kita akan mengambil tindakan karena itu haram hukumnya,” kata Gubernur saat dimintai keterangan, Senin (11/5) / 2020).
Berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062 / V.01 / DP.2 / 2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mendukung pembelajaran bagi para peserta didik di sekolah, serta melaksanakan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, pindah ke Kepala SMA / SMK / SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung menerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan pengadaan SPP atau berkontribusi untuk orang tua wali peserta didik.
Namun fakta di lapangan masih ada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta yang tetap melalukan SPP dan tidak menghiraukan surat edaran tersebut jelas nya ( Tim )