Metro swg – Perkara pemberitaan tentang pencabulan anak dibawah umur dan setelah beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) kelas 1b Kota Metro menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onven kelijke Verklaard).
Pada sebelumnya, Eko W (46) seorang jurnalis media online di Kota Metro Lampung digugat di PN kelas 1b kota Metro oleh oknum pengacara berinisial , AH d karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik karena pemberitaan.
Dalam keterangan Persnya, di seketariat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Senin (15/02/2021) Ketua bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro, E.Rudiyanto S.E, S.H
melalui Joni Widodo S.H di dampingi Okta Virnando S.H, M.H., hendra S.H dan Rekan mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro no 17 Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
“Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah. Tetapi, penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab,”bebernya.
Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro, bahwa hasil hari ini Senin, 15/02/2021, dari pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara.
“Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Metro,
Kemenangan yang ada bukanlah kemenangan tergugat saja, tapi ini juga kemenangan jurnalis dalam memperjuangkan kebebasan pers, tambahnya.
Sementara itu, Eko W selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta insan Pers di seluruh Indonesia.
“Terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis, organisasi kewartawanan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini. Untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan kepada pendamping Hukum,”pungkasnya. (Tim)