Kabar gembira Organisasi Advokat PPIPHII membuka pendaftaran PKPA dan UPA seluruh Indonesia

Kabar gembira Organisasi Advokat PPIPHII membuka pendaftaran PKPA dan UPA seluruh Indonesia

 

Swg- Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka pendaftaran Angkatan 1 untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online, seluruh Indonesia bekerjasama dengan ISTITUT AGAMA ISLAM IAI AN NUR LAMPUNG. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional. Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Republik Indonesia;2. Bertempat tinggal di Indonesia;3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka peluang lulusan sarjana hukum atau strata satu khusus fakultas hukum se-Indonesia yang ingin menjadi advokat/pengacara hukum, melalui Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam & Penasehat Hukum Islam Indonesia ( PPIPHII ) akan Menghantarkan Calon advokat-advokat dengan mengikuti PKPA hingga Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan dilanjutkan pengambilan sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang juga sekaligus sebagai pendiri PPIPHII, SRIYANTO, S.Sy.,M.Ag. saat diwawancarai wartawan, Pendaftaran PKPA sudah mulai dibuka sejak tanggal 23 Februari 2021 penutupan pendaftaran pelaksanaan PKPA pada tanggal 29 Maret 2021.

“Insya Allah pelaksanaan agenda kegiatan PKPA dari PPIPHII dilaksanakan pada tanggal 30 maret sampai dengan 4 April 2021, Pelaksanaan PKPA secara Online se-Indonesia bekerjasama dengan IAI AN NUR LAMPUNG

Untuk pendaftaran PKPA dan UPA bisa langsung ke Sekretariat Pendaftaran: ISTITUT AGAMA ISLAM IAI AN NUR LAMPUNG, Jl. Pondok Pesantren Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung. Kabupaten Lampung Selatan. Lampung. Melalui Hp. 081273479964. bisa juga di Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPN) PPIPHII, atau menghubungi Sekjen PPIPHII MUHAMMAD ANWAR,SH. (0822-1152-3896)“
Untuk para pengajar atau pemberi materi PKPA adalah dosen-dosen yang telah berpengalaman di bidang hukum, khususnya tokoh-tokoh di bidang hukum dari pejabat dan Tim Ahli yang sering memberikan pendidikan khusus advokat. Setelah selesai mengadakan pelatihan pendidikan profesi advokat dilanjutkan ke Ujian Pendidikan Advokat (UPA) hingga pelantikan Advokat dari OA PPIPHII,” ujar Ketua Umum DPN PPIPHII ini.

“Pada angkatan pertama tentunya menjadi kebanggaan tersendiri buat saya, karena para peserta didik PKPA pada angkatan pertama akan mendapatkan materi-materi sangat luar biasa, mereka lulus seratus persen hingga UPA dan rata-rata nilainya cukup baik,” ujar Sriyanto.

Mengapa bisa meraih nilai yang terbaik dan lulus seratus persen, sriyanto mengatakan, karena para dosen yang memberikan pendidikan atau sebagai pembimbing kepada peserta sebelumnya adalah dosen-dosen yang profesional dan telah malang melintang di bidang hukum.

“Untuk PKPA kali ini dosen-dosen pengajar yang profesional di bidang hukum dan juga telah beracara di berbagai Pengadilan, semua ahli dalam hukum masing-masing, baik itu hukum perdata, pidana, hukum bisnis, legal coorporate, dan lainnya sebagainya,” tutup Sriyanto

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan