Lampung, Sembilanwartaglobal.com — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing- masing kabupaten di provinsi Lampung kita harapkan sesuai dengan petunjuk juknis (juknis) untuk agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat kepala sekolah harus berurusan dengan Hukum.
Demikian hal diatas disampaikan oleh Kepala bagian pendidikan ikatan wartawan online  (IWO ) provinsi Lampung Delta Ardiles, SE., Sabtu  (23/03/2020).
Lebih lanjut Delta ardiles.SE mengatakan pengunaan dana BOS harus sesuai dengan permendikbud tahun 2020.
Setelah itu, baru semua sekolah wajib membuat rencana kerja Sekolah (RKS). Menurut Delta hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran Dana BOS, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana BOS untuk hal yang menjadi prioritas paling utama.
Sesuai dengan revisi juknis BOS 2020  yg  mengarah kepada penangulangan covid 19
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,
sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan
Ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat
digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi
pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman,Handsanitizer, masker dan alat kebersihan lainnya.
“Dana BOS itu, realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada, Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,”terangnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pengunaan dana BOS memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas.
Untuk itu kami dr warta pendidikan meminta agar pihak sekolah mengalokasikan dana BOS betul betul tepat pada sasaran  dan  seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien ditahun 2020 ini.
Delta Ardiles.SE  juga mengapresiasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing2 kabupaten yg ada di provinsi lampung  agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana bos diseluruh sekolah yang berada di provinsi lampung.
Sehingga penggunaan dana bos tahun 2020 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di provinsi lampung.” pungkas Delta Ardiles.SE pangkas. (Sufi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here