Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Dapat Berasal dari Kepala Daerah, DPRD, Perangkat Daerah, ASN, dan Masyarakat


JAKARTA –SembilsnWarrltafolobsl.Com Inovasi di daerah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari inisiator inovasi. Dukungan tersebut penting lantaran diyakini dapat menunjang capaian jumlah dan kualitas inovasi yang dihasilkan suatu daerah. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. menyampaikan, sesuai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bentuk dukungan inovasi daerah dapat berupa usulan, gagasan maupun ide kreatif dari berbagai pihak. Bisa berasal dari kepala daerah, organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, ASN dan masyarakat.
“Berdasarkan regulasi tersebut, inisiatif inovasi dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang memuat bentuk, rancang bangun dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba, dan anggaran jika diperlukan,” ujar Fatoni yang menjadi narasumber acara Sosialisasi dan Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2021, Kamis, 2 September 2021.

Fatoni menambahkan, setiap inovasi yang diusulkan inisiator memiliki ketentuan masing-masing. Inisiasi yang disampaikan kepala daerah, misalnya, dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah. Namun, kepala daerah perlu melengkapinya dengan proposal inovasi daerah. Selain itu, proposal tersebut dibahas oleh tim independen yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, pakar, serta praktisi. “Dalam pembahasannya, tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” tambahnya.nova

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan