Pers: Nova Fitriani
Sembilanwartaglobal.com
Ketua DPRD Provinsi Lampung Menghadiri acara GTTGN ke XXIV tahun 2023 di PKOR Way Halim Bandarlampung, (7/6/2023) yang di wakili oleh Komisi V Deni Wibowo.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Raih Penghargaan Sebagai Gubernur Pembina Terbaik Teknologi Tepat Guna dan Posyantek Tingkat Nasional Tahun 2023.
Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan ungkapan syukur karena bisa melaksanakan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV di Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah kita bisa menepati di Provinsi Lampung yang luar biasa ini, yang terbukti waktu Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara di Cirebon ternyata Lampung banyak sekali meraih juara. Dan hari ini ternyata banyak meraih juara untuk lomba di GTTGN 2023,”
“Selamat kepada Pak Gubernur Lampung dan seluruh Bupati Walikota Lampung, dan juga seluruh Bupati Walikota yang mendapatkan Juara Teknologi Tepat Guna,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Lanjut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali, hal ini mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.
Pertama, kepada kepala desa bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna, hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2.
Kedua, bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan. ketika pemerintah Desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4.
Ketiga, pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, ini tertuang di pasal 83 ayat 3.
Dan yang Keempat, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, hal ini tertuang dalam pasal 112 ayat 3.
“Penekanan dalam pasal-pasal di undang-undang desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa, dan ini berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna,” ungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Lebih dari itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan seluruh jajaran yang telah berkenan menjadi pusat penyebaran sekaligus pusat bisnis teknologi tepat guna Nusantara.
Dan terima kasih kepada seluruh kepala daerah yang hadir, para kepala desa khususnya para inventor yang telah hadir, berbagai pengetahuan, berbagai kemanfaatan, berbagai kebahagiaan untuk seluruh warga Indonesia.
“Kami yakin dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta partisipasi masyarakat inovasi teknologi tepat guna di desa akan semakin marak,” ungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.