Konfik Lahan, Ratusan Warga Lamteng Geruduk Kantor DPRD Provinsi Lampung

Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

Ratusan warga Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/10/2023).

Aksi unjuk rasa ini untuk menyampaikan sejumlah tuntutan warga terkait konflik lahan yang terjadi di daerah tersebut.

Massa menyebut lahan pertanian singkong yang selama ini mereka garap telah diambil paksa oleh Perusahaan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Namun massa yang mengatasnamakan elemen mahasiswa dan warga Kampung Negara Aji Baru, Negara Aji Tua dan Bumi Aji Anak Tuha ini tertahan di luar area perkantoran DPRD Lampung dan Kantor Gubernur Lampung.

Mereka tak bisa masuk ke halaman kantor DPRD karena gerbang masuk dipasangi kawat berduri. Sementara puluhan anggota polisi dan Satpol PP juga berjaga mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar pemerintah segera mencabut perpanjangan Hak Guba Usaha (HGU) milik perusahaan PT BSA di daerah Anak Tuha.

“Kami mendesak pemerintah mengambil langkah tugas untuk mengusut segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terkait penggusuran tanam tumbuh milik petani,” kata korlap aksi dalam keterangan tertulisnya.

Mereka menyebut konflik lahan yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha menjadi bukti tidak adanya rasa keadilan terhadap para petani.

Karena telah terjadi penggusuran secara ilegal dan secara paksa, dimana telah ditangkap beberapa petani yang ingin memanen hasil tanamannya.

“Hari itu beberapa petani akan melaksanakan kegiatan pemanenan tanam tumbuh berupa tanaman singkong. Namun oleh aparat Kepolisian Resort Lampung Tengah, mereka gianggap sebagai provokator,” jelas massa.

Mereka menyayangkan aksi penangkapan itu dan menyebut aparat kepolisian seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat lemah.

Untuk itu, warga menuntut Polri mengusut jajaran Polda Lampung dalam pengawalan penggusuran lahan petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

“Menuntut pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria,” jelas pihak massa.

Setelah beberapa lama melakukan orasi, akhirnya belasan perwakilan massa dipersilakan masuk untuk berdialog dengan anggota DPRD Lampung.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan