pikirancendekia.com – Lembaga Pemantau Pembangunan & Pengelolan Keuangan Negara (LP3KN) Surati Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Pencucian Uang dalam proyek pengadaan dan pemasangan sistem monitoring fasilitas surveillance dan navigasi penerbangan terintegritas pada 8 Agustus 2022, Jum’at (12/8/2022).
Dalam surat No. 98/LP3KN/VII1/2022 dengan lampiran bukti permulaan tersebut, LP3KN menjelaskan dugaan permasalahan Tindak Pidana Korupsi & Pencucian Uang tersbut bermula dari pengajuan proyek pengadaan dan pemasangan Sistem Monitoring Fasilitas Surveillance and Navigasi Penerbangan Terintegrasi di tahun anggaran APBN 2AL9 -2020 dengan pagu paket senilai Rp. 90.000.000.000 (Sembilan Puluh Milyar Rupiah ). Adapun kontraktor pelaksana pekerjaan ini adalah PT.PUTRAYASA DIGITAL INTERMEDIA.
Menurut LP3KN, di jelaskan bahwa pengadaan ini adalah kontrak yang pelaksana pekerjaannya Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) yang di singkat MYC dan membebani anggaran pendapatan belanja Negara lebih dari satu tahun anggara sebagaimana ketentuan Menteri Keuangan Negara Nomor.238lPMK.02l2015 Pasal ( 1) angka ( 2 ).
Selanjutnya, Selanjutnya Direktorat Navigasi Penerbangan melakukan pekerjaan lanjutan proyek pengadaan dan pemasangan Sistem Monitoring Fasilitas Surveillance and Navigasi Penerbangan Terintegrasi di tahun anggaran APBN 2021- 2022-2023 dengan pagu anggaran Rp 240.000.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Milyar). Namun timbul kejanggalan baru karena Pelaksanaan Proyek ini di laksanakan oleh PT.ANDALAN TEKNOLOGI INDONESIA, Perubahan kontraktor pelaksana ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta di mungkinkan proyek di Kelola secara semberono.
Proyek berkelanjutan dalam praktiknya harus dilaksanakan oleh perusahaan yang sama Sebagaimana diatur dalam ketentuan Menteri Keuangan Negara Nomor.238lPMK.02l2015 Pasal (1) angka (2) sebagaimana dasar yang kami sebutkan diatas.
Untuk itu LP3KN dalam surat tersebut menyimpulkan terdapat beberapa perbuatan melanggar hukum, diantaranya ialah telah melanggar dan menyalahi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta di duga adanya sewa menyewa Perusahaan di jajaran Kementerian Perhubungan yang di kelola oleh oknum-oknum pejabat yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Berdarkan poin – poin tersebut, LP3KN meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan audit menyeluruh terkait proyek di maksud denga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Negara, Kementerian Keuangan, Dijen Pajak dan PPATK agar kerugian negara yang timbul dapat di minimalisir.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat jenderal Kementerian Perhubungan udara belum dapat di konfimasi terkait dugaan yang di laporkan LP3KN.(rls)