Sembilanwartaglobal.com, Tulang Bawang – pemerintah pusat dan daerah, di masa pandemi covid – 19, gencar- gencarnya memberikan bantuan kepada masyarakat dan pengusaha kecil dan menengah guna meringankan beban masyarakat yang terpuruk oleh dampak mewabahnya virus corona, bantuan pemerintah itu di berikan dengan berbagai macam bentuk dan jenis nya, seperti BST,PKH, BPNT, dan masih banyak lagi.
Untuk memastikan bantuan pemerintah itu dapat berjalan sesuai dengan harapan, Bantuan itu diikuti dengan peraturan dan juknis yang jelas, untuk di patuhi semua komponen masyarakat yang terlibat dalam penyaluran bantuan tersebut
Namun amat di sayang kan jika pihak yang di percaya untuk mengelola penyaluran bantuan pemerintah tersebut menyimpang dan mencari celah untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mengkoordinir masyarakat penerima bantuan untuk menerima barang dari suplayer tertentu dengan komitmen yang tersembunyi
Hasil penelusuran Tim investigasi media, cendekia group di Tulang Bawang dengan semple di 15 kecamatan, selama 6 bulan terahir, dalam Bantuan BPNT (Bantauan Pangan Non Tunai ) di temukan dugaan pengkoordiniran e-warung yang notabene sama sekali bukan warung untuk membeli barang dari suplayer Yang bernama Mubaroka jaya makmur (MJM) Yang merupakan suplayer dari luar Tulang Bawang, menurut keterangan dari Beberapa pengurus Yang di sebut E-warung, yang sama sekali Tidak memiliki warung, pada awal pembentukan pengurus yang akan menyalurkan Bantuan BPNT, mereka di kumpulkan oleh koordinator daerah dan pendamping di satu tempat dan di berikan pengarahan, untuk memerima barang dari suplayer saat dana bantuan cair, dan hal terjadi di semua kecamatan di seluruh Tulang Bawang, dan hal ini melanggar
PERATURAN DIRJEN PENANGANAN PAKIR MISKIN NOMOR 05/4/PER/HK.02.01./2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI, pada BAB V, Koordinator Wilayah, Daerah Dan Pendamping dilarang Mengarahkan, memberikan ancaman, kepada KPM BNPT untuk : a. Melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu, b.Membeli bahan pangan Tertentu dari E warung, dan atau c. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu dari e-warong,
Sedang kan yang terjadi di lapangan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) telah menerima paketan barang Berupa Beras, telur, kacang hijau dan Buah, dari suplayer, Dan ini sudah mengangkangi juknis dirjen kemensos
Selain itu, koordinator Daerah, dan pendamping dilarang : membentuk e-warong dan menjadi pemasok bahan pangan di e-warong serta menerima imbalan dari pihak manapun, baik dalam bentuk uang, maupun Barang, terkait dengan penyaluran BPNT, Di luar honor yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sedangkan koordinator dan pendamping Tulang bawang Di duga mengumpulkan E -warong untuk mengambil barang dari suplayer tertentu, soal imbalan yang mereka trima Tentunya tugas penegag hukum dalam hal ini Kejaksan tinggi dan Polda Lampung Yang akan.menyelidikinya.
Menyikapi Hal ini Ketua Harian LSM GIR Lampung, Rozi.L, amat menyayangkan dugaan sekelompok orang mengambil keuntungan dari kesusahan masyarakat di masa pandemi covid -19, dan pihaknya akan terus memantau perjalan kasus ini, dan akan di menyusuk.laporan ke pihak berwajib,
Tunggu hasil liputan kami berikutnya, yang akan menayangkan tanggapan dari pejabat daerah yang berkompeten menanggapi masalah ini (Red)