Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan datangi sekretariat DPC AWPI Metro.

Orang Tua Korban  Dugaan Pencabulan datangi sekretariat DPC AWPI Metro.

Metro 9wg – Terkait Dua (2) Wartawan yang dilaporkan ke Polres Kota Metro atas pemberitaan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 29 September 2020 lalu, Anton Sujarwo selaku pelapor melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro,(14/11/2020).

Anton menjelaskan ke rekan-reka AWPI bahwa beliau tidak pernah ada niat melaporkan dua wartawan Andi Dan Eko yang mana kedua wartawan itu yang telah membantunya dalam melakukan pendampingan selama masalah yang sedang menimpa keluarganya.

” Informasinya itu mendadak banget, saya pun kaget diajak Oleh Pengacara saya AH ke Polres Kota Metro, terkait pemberitaan itu saya tidak ada rencana buat laporin si pak Andi dan pak Eko, saya sama sekali tidak bisa baca, tidak bisa melihat dan tidak bisa menulis, saya hanya diceritakan oleh pengacara saya tentang pemberitaan itu,” ungkapnya.

Masih dikatakan Anton Sujarwo, “dan kemarin dari Tim DAMAR sudah meminta Polres untuk melayangkan surat Somasi ke AH terkait surat hasil laporan di Polres itu, karna kami ingin mencabut laporan terhadap pak Andi dan Eko di Polres, dan sekaligus meminta Dokumen-dokumen saya di kembalikan seperti, Kartu Keluarga, Buku Nikah, KTP, Akte Kelahiran anak saya, dan Ijazah anak saya,” paparnya.

“Saya merasa Media kan tidak ada salah sama sekali, bahkan membantu kami, yang mengajak saya ke Polres untuk melaporkan itu yang harusnya di laporkan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto menyampaikan bahwa Orang Tua korban dugaaan pencabulan anak dibawah umur itu mendatangi Sekretariat AWPI Kota Metro untuk klarifikasi laporannya terhadap kedua wartawan AWPI Kota Metro Eko dan Andi yang awalnya mendampingi korban.

Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto menyampaikan bahwa orangtua korban
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang diberitakan itu, kesini untuk klarifikasi dan menceritakan sudah sampai mana laporan terkait pemberitaan itu.

“Menurut informasi pak Anton selaku orangtua korban tadi diruangan saya mengatakan bahwa dari pihak Damar itu sudah melayangkan somasi ke pengacara inisial AH melalui Polres Kota Metro untuk segera mencabut pengaduan Eko dan Andi terkait pemberitaan,” ungkapnya.

“Dan mengembalikan semua berkas dokumen yang ada di pengacara AH, untuk diberikan kepada pengacara baru yaitu pihak DAMAR, mereka sudah diberi waktu sampai hari Jum’at kemarin, seharus semua berkas yang ada di pengacara itu sudah dikembalikan,” tuturnya.

Ditempat terpisah Afrin S.H, dari Tim DAMAR kuasa Hukum korban pencabulan anak dibawah umur mengatakan melalui pesan wattshapnya, “kami kemarin menyurati AH untuk meminta dokumen-dokumen untuk kepentingan Korban, dan hingga hari ini belum ada tanggapan dari AH, surat itu kami buat terhitung tanggal 2 November 2020, dalam waktu secepatnya Senin besok kami akan lakukan tindakan yang lain ,” tutupnya Afrin.(Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan