Sukadana – Dalam rangka mencegah terjadinya kasus Stunting di Kabupaten Lampung Timur, Pemkab Lamtim gelar Diskusi Stuanting Manajemen Kasus Stunting dan Rekonsilisasi Stunting Kabupaten Lampung Timur. Acara berlangsung di Aula Atas Setdakab. Kamis (21/07/2022)
Setdakab Lamtim Ir. Moch Jusuf dalam diskusi tersebut menyampaikan Stunting ini penangannya harus berkoordinasi dari berbagai bidang tidak cukup hanya dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pertama kita harus mempunyai data di mana titik-titik Stunting yang harus di ketahui oleh kepala Dinkes, Camat, Kepala Desa, dan kepala Puskesmas UPTD.
Dan data-data Stunting harus di sampaikan kepada Dinas yang membidangi untuk Stunting, diantaranya adalah Dinas kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan peternakan, dan Dinas PMD.
dalam menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Timur terutama melalui pendampingan keluarga, pendampingan dilakukan berkesinambungan mulai dari calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan serta bayi hingga usia dua tahun.
Dengan pendampingan yang melekat pada keluarga diharapkan semua faktor risiko stunting dapat diidentifikasi sejak dini dan dilakukan upaya untuk meminimalisir faktor resiko tersebut.
Ia berharap upaya dalam rangka menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Timur walaupun menemui beragam dinamika dan problematika dilapangan, namun harus semangat dalam mendapatkan solusi jika terdapat kendala dalam penanganan stunting di Kabupaten Lampung Timur. Mudah-mudahan Kabupaten Lampung Timur dapat terbebas dari kasus Stunting. tutup Moch Jusuf (*)