Sembilanwartaglobal.com.  PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat mengadakan sosialisasi tarif retribusi alat pemadam kebakaran.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub di Hotel Urbanstyle by Frontone, Pringsewu, Selasa (10/3/20), diikuti sebanyak 300 peserta yang berasal dari seluruh OPD, instansi vertikal dan swasta, serta dunia usaha di Kabupaten Pringsewu.

Pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri sejumlah kepala OPD dan instansi vertikal serta camat di Kabupaten Pringsewu ini yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi S. Pamungkas, S.Sos., MM dan Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Kota Bandar Lampung Sutarno, ST, MM.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu H.Sujadi, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub mengatakan sesuai Perda No.16 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Perbup Pringsewu No.47 Tahun 2019 Tentang Peninjauan kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di wilayah Kabupaten Pringsewu, Pemkab Pringsewu melalui BPBD berupaya menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, diantaranya melalui sosialisasi.

Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, kata Bupati, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. “Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” katanya. ( rilis humas psw  )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here