Pemprov dan DPRD Lampung Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

Pers: Nova Fitriani

sembilanwartaglobal.com

Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung tahun 2025-2045 dalam rapat sidang paripurna, Selasa (6/8/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Tim Pansus yang sangat proaktif, produktif dan elegan dalam melaksanakan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan kritis dan guna penyempurnaan RPJPD Provinsi Lampung tahun 2025-2045.

Sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas Pj. Gubernur Samsudin, maka rencana pembangunan Lampung 20 tahun ke depan tentunya juga akan dikontribusikan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Ini juga menjadikan Lampung sebagai bagian dari Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan.

“Kita perlu optimistis untuk mewujudkan visi jangka panjang tersebut, dan Lampung memiliki modal untuk menghadapi tantangan masa depan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Di tahun 2045, jumlah penduduk Lampung diproyeksikan akan berjumlah 11 juta jiwa dan terbesar ke-6 di Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia menjadi sangat penting sehingga penduduk Lampung akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar untuk mendorong kemajuan dalam banyak aspek pembangunan.

“Lampung juga memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan letak geografis yang strategis, sehingga berpeluang untuk menjadi magnet investasi yang mendorong pengembangan wilayah dan menjadi pusat aktivitas kegiatan sosial-ekonomi berskala nasional maupun global,” ujarnya.

Menuju Tahun 2045, lanjut Samsudin, seluruh komponen dan pelaku pembangunan di daerah akan didorong dan diarahkan untuk mewujudkan visi Lampung 20 tahun ke depan, menjadi daerah yang semakin sejahtera, maju, merata dan berkelanjutan.

Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan dengan memperhatikan pokok-pokok kesepakatan dari pembahasan yang telah dilaksanakan, visi Lampung 2045 sejahtera, maju, merata dan berkelanjutan akan dijabarkan melalui 8 (delapan) misi pembangunan.

Berkenaan dengan rencana pelaksanaan pesta demokrasi pada Pilkada Serentak di bulan November 2024 mendatang, lanjutnya, maka RPJPD Provinsi Lampung juga akan menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi pembangunan 5 tahun ke depan.

“Pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga sangat dibutuhkan kontribusi seluruh komponen pelaku pembangunan, termasuk DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, Raperda tentang RPJPD Provinsi Lampung tahun 2025- 2045 ini akan diproses menjadi peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.