Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perkuatan Aparatur Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Gedung Pusiban, Kamis (2/3/23).
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran serta Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 dan 190, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan SKPD yang kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku SKPKD atau PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan seluruh SKPD.
Dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan, SKPD maupun SKPKD memperhatikan hal-hal yang memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Gubernur berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar sungguh-sungguh dan serius serta diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas ke dalam unit kerjanya masing-masing guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang telah diraih 8 kali berturut-turut.
Gubernur juga berpesan agar seluruh peserta mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, mampu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangannya dengan tepat.
Kemudian mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap diri dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas.
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniaean dalam kesempatannya menjelaskan bahwa saat ini BPKAD sedang melakukan proses perbaikan-perbaikan terhadap penyajian Laporan Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari laporan hasil review yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 rencananya akan diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Lampung untuk diaudit pada tanggal 9 Maret 2023.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang akan menyampaikan Laporan Keuangan pada tanggal 9 Maret, lebih cepat dari batas akhir penyampaian. Menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2004, Laporan Keuangan dapat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya, Bapak Ibu punya waktu sampai 31 Maret, itu batas akhirnya,” kata Yusnadewi.
Selanjutnya, BPK akan menyelesaikan seluruh pemeriksaan dalam 2 bulan dan kemudian menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan juga kepada entitas yang diperiksa. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)