Sembilanwartaglobal.com ( lamtim ) Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Timur Fredy SM mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa agar menjaga netralitas pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Fredy SM saat membuka sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa, Kamis (8/10). Menurutnya, bagi ASN dan yang tidak netral pada Pilkada 2020 akan dikenakan sangsi tegas. Baik itu, berupa sangsi administrasi maupun pidana. Itu sebagaiamana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Begitu juga bagi kepala desa yang tidak netral juga dapat dikenakan sangsi administrasi dan pidana. Itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kemudian undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati ,
Hal itu juga di sampaikan ketua bawaslu kabupaten lampung timur Uslih saat di temui wartawan terkait bantuan darurat covid19 oleh dinas sosial lampung timur yang masih mengikut sertakan gambar salah satu calon bupati , dirinya menegaskan ,Akan segera menindak lanjuti perihal tersebut dan apa bila memang benar itu adalah unsur ke sangajaan dirinya , akan segera berkoordinasi dengan KASN yang pasti kita bekerja berdasarkan pakta pakta juga bukti bukti tidak asal priksa dan panggil kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah ,jelas nya ( tim )