Sah ! DPRD Ketok APBD Kota Surakarta Tahun 2023

10-November-2022

Lampung, Sembilan Warta global.com

pers:Nova

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023. Persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka itu berlangsung pada Rapat Paripurna, di Gedung Graha Paripurna, Kamis (03/11).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, dihadiri  unsur Pimpinan DPRD, dan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, bersama seluruh Anggota DPRD Kota Surakarta.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta, Yulianto Indratmoko, mengatakan, Pendapatan Daerah semula sebesarRp.2.071.761.474.812, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 34.850.025.000,sehingga total pendapatan menjadi sebesar Rp. 2.106.611.499.812.

Khusus untuk belanja daerah semula sebesar Rp.2.330.476.482.727, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.34.850.025.000, sehingga total belanja menjadi sebesar Rp.2.365.326.507.727.

Sementara, untuk belanja operasi semula sebesar Rp. 1.914.871.721.027, setelah pembahasan berkurangsebesarRp.50.838.616.143, sehingga total belanja operasi menjadi sebesar  Rp.1.864.033.104.884.

Belanja Modalsemula sebesar Rp. 375.604.761.699, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 105.688.641.143, sehingga total belanja modal menjadi sebesar Rp.481.293.402.842. “Belanja tidak terduga sebesar Rp.40.000.000.000, setelah pembahasan berkurang sebesar Rp.20.000.000.000, sehingga total belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp. 20.000.000.000,”ungkapnya

Yulianto menambahkan, untuk penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp.265.715.007.915,setelah pembahasan tidak mengalami perubahan.Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.7.000.000.000, juga setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,”ungkapnya

Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dengan telah disetujuinya Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 ini, diharapkan kebijakan fiskal Pemerintah Kota Surakarta dapat menjawab dinamika persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya prioritas belanja untuk pemulihan ekonomi dengan mempedomani sinkronisasi kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Gibran menjelaskan, Reperda APBD Tahun 2023 disusun dalam rangka menghadapi isu dinamika ekonomi global dan geopolitik yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga sehingga penting untuk menjaga keberlangsungan fiskal daerah dan mengantisipasi dinamika eksternal.

Pada sisi yang Iain, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disiapkan untuk menjawab proses menuju kenormalan pasca Pandemi COVID-19 yang saat ini menuju ke masa endemi, melalui anggaran yang mendukungperbaikan ekonomi daerah/ masyarakat, peningkatan infrastruktur berkelanjutan dan pemenuhan pelayanan dasar kepadamasyarakat.

Keberlangsungan fiskal katanya penting untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam kondisi sehat, dengan memperhitungkan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.

Strategi yang perlu dilakukan adalah memfokuskan anggaran untuk penguatan kualitas SumberDayaManusia,akselerasipembangunaninfrastruktur,reformasi birokrasi dan regulasi, revitalisasi industri dan mendorongan pembangunan ekonomi hijau. Selanjutnya meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal,konsistensi penguatan belanja yang efisien dan efektif, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif daninovatif. “Optimalisasi terhadap kemandirian keuangan daerah, menjadi kunci pelaksanaan pembangunan, karena adanya kecenderungan dana transfer yang menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun,”ujarnya

Pada kesempatan itu, Gibran tak lupa menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Raperda tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang  Pengelolaan Sistem Drainase dan Raperda tentang Fasilitasi PenyelenggaraanPesantren, yang juga ikut disahkan pada Rapat Paripurna ke-IV ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan