Satresnarkoba Polres Metro Amankan Satu Pemuda Tejoagung Miliki Tembakau Gorila seberat 7,92 gram

Satresnarkoba Polres Metro Amankan Satu Pemuda Tejoagung  Miliki Tembakau Gorila seberat 7,92 gram

 

Metro swg –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil membongkar peredaran tembakau gorila. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7,92 gram tembakau gorila.

“Satu tersangka berinisial HA (23 thn) diamankan polisi di lokasi Komplek Pasar Sumur Bandung, Metro Pusat pada Jum’at malam pukul 21.00 Wib”.kata Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu. Suherry Mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Sabtu (13/03/2021).

Lanjut kasat Iptu Suherry menjelaskan, Setelah diamankan, pelaku berinisial
HA (23 thn) Warga Jln teratai, Kel.tejoagung, metro timur. dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti. berupa tembakau sintetis atau Gorila.Ujarnya

“Barang Bukti yang diamankan tersangka HA diantara yakni 5 ( Lima ) buah plastik klip Kosong Warna Ungu ukuran Besar, 1 (satu) Buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat sisa pakai tembakau gorilla/sintetis , dan 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang di dalamny terdapat 7,92 gram tembakau gorila”.Tutur Iptu Suhery

Kini tersangka HA diamankan di Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. tersangka HA terancam pasal 112 Ayat (1) tentang Menguasai dan Memiliki Narkotika Jenis Bukan Tanaman (sintetis) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara .

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan