Pers: Nova Fitriani
sembilanwartaglobal.com
ebanyak 11 Partai Politik (Parpol) mengganti bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dalam pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Berdasarkan data yang diterima Rilis.id Lampung, total Bacaleg yang diganti sebanyak 58 Bacaleg, dengan rincian PKB 10 Bacaleg, Gerindra 11, PDIP 2, Gelora 2, PKS 7, PAN 1, PBB 1, Demokrat 5, PSI 10, PPP 8, Ummat 1.
Komisioner KPU Lampung Ismanto menerangkan, setelah ini pihaknya kembali akan melakukan verifikasi terhadap partai politik yang melakukan pergantian atau perubahan.
“Jadi bagi Parpol yang melakukan perubahan, akan kembali dilihat persyaratan administrasinya seperti surat pengadilan, rekomendasi dari DPP,” katanya.
Dalam tahapan pencermatan rancangan DCT ini memang, Parpol diperbolehkan melakukan pergantian Bacaleg atau pindah Dapil, tetapi dengan persyaratan administrasi.
Secara teknis, apabila ada Bacaleg yang sebelumnya masuk dalam DCS partai lain, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kedua partai, guna memastikan partai mana yang dipilih.
“Kemudian harus ada surat pengunduran diri dari partai yang lama dan harus diapload ke Silon oleh partai baru,” katanya.