Sekdaprov Minta Disnakerprov Sosialisasikan Surat Edaran Menaker Soal THR ke Kabupaten/Kota

202

 BANDARLAMPUNG . Sembilan warta golobal

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menerima audiensi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (12/4/21).

Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan tentang adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga :  Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Taman Surga

“Terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2021 telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Fahrizal.

Sekdaprov Fahrizal juga meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu yang juga hadir dalam kesempatan yang sama untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut ke Dinasker Kabupaten/Kota serta perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Jaga Stabiltas Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Pemprov Lampung Sidak di Pasar Pasir Gintung

“Sosialisasikan perihal THR kepada seluruh pelaku kepentingan,” ujarnya.

Sedangkan terkait UMSK 2021, Sekdaprov Fahrizal mengarahkan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan di seluruh Kabupaten/Kota.

Dalam audiensi ini FSPMI menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemprov Lampung agar dapat disampaikan kepada Makhkamah Konstitusi (MK), Presiden RI, dan DPR RI.(Nova )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan