Metro–swg – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, Saat dilakukan penangkapan tersangka berinisial B (26 thn) oleh team 308 satreskrim polres metro sempat melarikan diri melalui pintu rumah belakang.
Lanjut AKP Andri Gustami memaparkan,
Pada saat tekab 308 menangkap tersangka B (26 thn) melakukan perlawanan aktif dengan mengunakan kayu dan batu di kediaman Desa Nibung, Kec.Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Tuturnya
“Saat tersangka diamankan tekab 308 Polres Metro didalam mobil. Warga dan keluarga tersangka melawan dan membebaskan pelaku dengan melempari batu ke arah mobil polisi. dan menyebabkan 1 unit mobil tekab 308 polres metro mengalami kaca pecah dibagian kiri. Kata AKP Andri Gustami saat Konferensi Pers, Jum”at, (12/03/2021).
Diketahui tersangka B (26 tahun) melakukan aksi nya di Kota Metro terdapat 6 TKP. diantara nya 4 TKP di wilayah Kampus Metro Timur dan 2 TKP di 16 C Mulyojati Metro Barat.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Motor Matic Merk Beat dengan nomor polisi BE 2268 NAN. Kini tersangka B (26 thn) dikenakan Pasal 363 KUHP (Curanmor) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Pungkasnya